Sabtu, 04 Juni 2011








( 8 )



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN










































Januari 2009




D E P A R T E M E N   P E K E R J A A N   U M U M 
D I R E K T O R A T   J E N D E R A L   B I N A   M A R G A 

D  I R  E K  T O  R  A  T

B  I N  A

T E K  N  I K

Jl. Pattimura No. 20 Gd. Sapta Taruna Lt. VI Keb-Baru Telp/Fax (021) 7251544 - 7247283 Jkt 12110


8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN



A.  Maksud

Dokumen ini  dimaksudkan sebagai pedoman teknis agar pelaksanaan pekerjaan
perencanaan struktur jembatan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan
standar persyaratan teknis.



B.  Maksud

Dengan adanya pedoman ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan  jembatan mulai
dari tahap perencanaan struktur jembatan sampai pada tahap pembangunan
jembatan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.



C.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang akan dijelaskan dalam dokumen ini meliputi :

1)  Ketentuan umum dan teknis perencanaan teknis jembatan.

2)  Tahapan perencanaan teknis jembatan :

a.  Perencanaan struktur atas

b.  Perencanaan struktur bawah dan pondasi

c.  Perencanaan bangunan pelengkap



D.  Pihak Terkait/Terlibat

1.  Pemberi Tugas

2.  Penyedia Jasa

a.  Ketua Tim

b.  Ahli Teknik Jalan Raya

c.  Ahli Struktur/Teknik Jembatan

d.  Ahli Geodesi

e.  Ahli Geoteknik

f.  Ahli Hidrologi


8 - 1/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


g.  Ahli Struktur Beton dan Ahli Struktur Baja

h.  Ahli Pondasi

i.  Ahli Kuantiti dan Anggaran Biaya

j.  Ahli Spesifikasi Teknik



E.  Prinsip Perencanaan Teknis Jembatan

1.  Perencana harus berpengalaman dan kompeten dibidang perencanaan jembatan,
dibuktikan  dengan sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau
lembaga yang berwenang dan terakreditasi.

2.  Perencana harus bertanggungjawab penuh pada hasil perencanaannya, termasuk
apabila menggunakan produk  standar suatu komponen struktur jembatan yang
dibuat pihak lain, kecuali bila dapat menunjukkan  sertifikat kelayakan yang
diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang jembatan untuk  komponen
tersebut. Pertanggungjawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani
setiap lembar gambar rencana dan setiap dokumen pelaporan perhitungan atau
analisis yang mendukungnya.

3.  Hasil perencanaan dan  perhitungan harus disetujui dan disahkan  oleh instansi
yang berwenang, seperti Departemen Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan
Umum di daerah. Bila perlu dapat dimintakan untuk diteliti banding atau diverifikasi
oleh pihak ketiga yang independen, sebelum dilakukan persetujuan dan
pengesahan oleh instansi yang berkompeten.

4.  Perencana harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria
perencanaan.

5.  Perencanaan harus memperhatikan rencana tata guna lahan di lokasi  rencana
jembatan, beserta kendala alinyemen dan kendala lintasan di  bawahnya, agar
didapat suatu hasil rancangan geometrik, bentuk dan cara pelaksanaan konstruksi
yang optimal.

6.  Perencanaan harus berdasarkan hasil survey dan penyelidikan, yang memberikan
informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di lokasi rencana
jembatan, dan kondisi teknis lainnya yang mendasari kriteria perencanaan.

7.  Perencanaan harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar
lokasi jembatan agar diperoleh rancangan jembatan yang praktis dan ekonomis.





8 - 2/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


F.  Pokok-Pokok Perencanaan

Perencanaan jembatan dapat dilakukan menggunakan dua pendekatan dasar
untuk menjamin keamanan struktural  yang diijinkan, yaitu Rencana Tegangan
Kerja (WSD) dan Rencana Keadaan Batas (Limit State). Struktur jembatan yang
berfungsi paling tepat untuk suatu lokasi tertentu adalah yang paling baik
memenuhi pokok-pokok perencanaan berikut ini:

1.  Kekuatan dan stabilitas struktur

2.  Kenyamanan bagi pengguna jembatan

3.  Ekonomis

4.  Keawetan dan kelayakan jangka panjang

5.  Kemudahan pemeliharaan

6.  Estetika

7.  Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal

Untuk   memenuhi   pokok-pokok      perencanaan   tersebut,    persyaratan    dalam
perencanaan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan perencanaan
Jembatan BMS ’92 sebagai berikut:

1.  Persyaratan umum perencanaan

2.  Persyaratan Analisa Struktur

3.  Persyaratan Perencanaan Pondasi

4.  Persyaratan Perencanaan Elemen Struktur Jembatan

Agar tingkat standar kualitas perencanaan tertentu sesuai persyaratan dapat
dicapai, maka panduan atau Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design
Manual) BMS ’92 harus menjadi pegangan dalam menetapkan

1.  Metodologi Perencanaan

2.  Pemilihan dan Perencanaan Struktur Jembatan

3.  Perencanaan Elemen Struktur Jembatan

4.  Perencanaan Pondasi, Dinding Penahan Tanah dan Slope Protection

5. Dan lain sebagainya






8 - 3/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


G.  Kriteria Perencanaan

1.  Peraturan-peraturan yang dipergunakan

2.  Mutu material yang dipergunakan

3.  Metode dan asumsi pada perhitungan

4.  Metode dan asumsi dalam penentuan pemilihan type struktur atas, struktur bawah
dan pondasi

5.  Metode pengumpulan data lapangan

6.  Program komputer yang dipergunakan  dan validasi kehandalan yang dinyatakan
dalam bentuk bench mark terhadap contoh studi

7.  Metode pengujian pondasi



H.  Peraturan yang digunakan

1.  Perencanaan struktur jembatan harus mengacu kepada

a.  Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92

b.  Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92

c.  peraturan lain yang relevan dan disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:

-  Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design
Standard of Earthquake Resistance of Bridges)

-  Tata Cara Perencanaan  Ketahanan Gempa untuk  Jembatan Jalan Raya
(SK.SNI T-14-1990-0.3)

-  Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4

-  Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI

-  Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4

2.  Perencanaan jalan pendekat dan oprit harus mengacu kepada

a.  Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003)

b.  Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997

c.  Petunjuk  Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metoda
Analisa Komponen SNI 1732-1989-F






8 - 4/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


3.  Untuk perhitungan atau analisa harga satuan pekerjaan mengikuti ketentuan

a.  Panduan Analisa Harga  Satuan, No. 028/T/Bm/1995, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Departemen Pekerjaan Umum



I.   Pembebanan jembatan

Beban-beban harus direncanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam
Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92, dan harus
merupakan kombinasi dari

1.  Beban berat sendiri

2.  Beban mati tambahan

3.  Beban hidup

4.  Beban sementara

5.  Beban-beban sekunder



J.  Analisa Struktur

1.  Perencanaan struktur jembatan harus didasarkan pada Peraturan Perencanaan
Jembatan  (Bridge  Design  Code) BMS   ’92.    Prinsip-prinsip dasar   untuk
perencanaan struktur jembatan adalah Limit States atau Rencana Keadaan Batas.

2.  Analisis mencakup idealisasi struktur dan pondasi pada aksi beban  rencana
sebagai suatu model numerik. Dari model tersebut gaya dalam dan deformasi
serta stabilitas keseluruhan struktur dapat dihitung. Pendekatan analisis dapat
menggunakan paket software  struktur komersil yang mana terlebih dahulu
dilakukan validasi dengan menggunakan contoh-contoh yang diketahui (dapat
menggunakan contoh  dari text book) dan dilakukan  pengecekan  secara manual
untuk menyakinkan keakuratan hasil analisis.

3.  Untuk  analisis struktur jembatan dapat dilakukan dengan pendekatan: (1) Linear
Elastik, (2) Linear Dinamik, (3) Non-linear elastic, (4)       Response Spectrum, (5)
Time History Analysis  atau (6) pendekatan Plastisitas. Penggunaan pendekatan
analisis plastis harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas. Khusus untuk
jembatan bersifat fleksibel seperti jembatan gantung pejalan kaki, analisis
terhadap aeroelastik perlu dilakukan.






8 - 5/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


4.  Penentuan kapasitas  penampang  dari  elemen   struktur   jembatan   dapat
menggunakan paket      software  komersil yang memiliki kemampuan  pengecekan
terhadap parameter design sesuai dengan peraturan perencanaan Jembatan
(Bridge Design Code) BMS ’92. Penggunaan paket          software  dengan standard
selain Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92 harus
mendapat persetujuan dari pemberi tugas.



K.  Tahapan Perencanaan Teknis Jembatan 

1.  Pengumpulan dan Analisa Data Lapangan

a.  Survey pendahuluan (mengacu kepada POS Survey Pendahuluan)

b.  Survey lalu lintas (mengacu kepada POS Survey Lalu Lintas)

c.  Pengukuran Geodesi (mengacu kepada POS Survey Geodesi)

d.  Penyelidikan geoteknik/geologi (mengacu kepada POS Survey Geoteknik)

e.  Survey hidrologi (mengacu kepada POS Survey Hidrologi)

2.  Perencanaan Geometri dan alinyemen jembatan

a.  Kendala alinyemen horisontal dan vertikal

b.  Kendala geoteknik

c.  Profil topografi

d.  Kendala di bawah lintasan atau sungai/laut

e.  Tinggi permukaan air laut

f.  Kebutuhan tinggi bebas vertikal

3.  Penentuan bentang dan lebar jembatan

a.  Profil topografi

b.  Kendala banjir tertinggi 50 tahun terakhir

c.  Teknolgi konstruksi (kemudahan dalam pelaksanaan)

d.  Faktor ekonomis

e.  Kebutuhan lalu lintas berdasarkan hasil survey lalu lintas

f.  Prediksi lalu lintas masa depan

g.  Kemungkinan dan kemudahan pelebaran jembatan pada masa akan datang



8 - 6/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


4.  Pemilihan bentuk struktur jembatan

a.  Kendala geometri

b.  Kendala material dan ketersediaannya.

c.  Kecepatan pelaksanaan

d.  Kesulitan perencanaan dan pelaksanaan

e.  Pemeliharaan jembatan

f.  Biaya konstruksi

5.  Perencanaan struktur atas jembatan

Perencanaan struktur atas jembatan harus direncanakan sesuai dengan aturan-
aturan yang ditentukan dalam Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design
Code) BMS ’92 atau peraturan lain yang relevan yang disetujui oleh pemberi
tugas. Prinsip-prinsip dasar untuk perencanaan struktur jembatan adalah       Limit
States atau Rencana Keadaan Batas, dengan  memperhatikan beberapa faktor
berikut ini:

a.  Pembebanan pada struktur atas jembatan harus dihitung berdasarkan
kombinasi dari semua  jenis beban yang secara fisik  akan bekerja pada
komponen struktur jembatan.

b.  Kekuatan struktur atas  jembatan  harus direncanakan  berdasarkan  analisis
struktur dan cara perhitungan gaya-gaya dalam yang ditetapkan di dalam
standar/  peraturan yang disebut diatas dan khususnya berhubungan dengan
material yang dipilih.

c.  Deformability, lawan lendut dan lendutan dari struktur atas  jembatan harus
dihitung dengan cermat, baik  untuk  jangka pendek  maupun jangka panjang
agar tidak  melampaui nilai batas yang diijinkan  oleh standar/peraturan  yang
digunakan.

d.  Umur layan jembatan harus direncanakan berdasakan perilaku jangka panjang
material dan kondisi lingkungan di lokasi jembatan yang diaplikasikan  pada
rencana komponen struktur jembatan  khususnya selimut beton, permeabilitas
beton, atau tebal elemen baja, terhadap resiko korosi ataupun potensi
degradasi meterial.








8 - 7/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


6.  Perencanaan struktur bawah jembatan

Struktur bangunan bawah harus direncanakan  secara benar terhadap aspek
kekuatan dukung dan  stabilitas, sebagai akibat beban struktur atas  dan  tekanan
tanah vertikal ataupun  horisontal dan  harus  mengikuti aturan-aturan yang
ditentukan dalam Peraturan Perencanaan  Jembatan (Bridge Design Code) BMS
’92, faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah

a.  Struktur bawah jembatan harus direncanakan  untuk  menanggung beban
struktur atas melalui komponen tumpuan, yang sudah merupakan  kombinasi
terbesar dari semua beban struktur atas, beserta beban-beban yang bekerja
pada struktur bawah yaitu: tekanan tanah lateral, gaya-gaya akibat aliran air,
tekanan air, gerusan, tumbukan serta beban-beban sementara lainnya yang
dapat bekerja pada komponen struktur bawah. 

b.  Kekuatan struktur bawah harus ditentukan berdasarkan analisis struktur dan
cara perencanaan kekuatan yang ditetapkan  di dalam peraturan  yang
berhubungan dengan material yang digunakan.

c.  Perletakan jembatan  harus direncanakan  berdasarkan asumsi yang diambil di
dalam modelisasi struktur dengan memperhatikan kekuatan dan  kemampuan
deformasi komponen perletakan seperti karet elastomer yang mengacu kepada
SNI 03-4816-1998 “Spesifikasi bantalan karet untuk perletakan jembatan”.

d.  Deformasi yang potensial terjadi khususnya penurunan harus diperhatikan di
dalam perencanaan struktur bawah. Penurunan harus diantisipasi dan dihitung
dengan cara analisis yang benar berdasarkan  data geoteknik  yang akurat,
dimana pengaruh dari potensial penurunan diferensial dari struktur bawah, bila
ada harus diperhitungkan dalam perencanaan struktur atas. 

e.  Jika gerusan dapat mengakibatkan terkikisnya sebagian tanah timbunan di atas
atau di samping suatu  bagian struktur bawah jembatan maka pengaruh
stabilitas dari massa tanah harus diperhitungkan secara teliti.

f.  Umur layan rencana struktur bawah harus direncanakan berdasarkan perilaku
jangka panjang material dan kondisi lingkungan khususnya bila berada di
bawah air yang diaplikasikan pada rancangan komponen struktur bawah
khususnya selimut beton, permeabiitas beton atau tebal elemen baja terhadap
resiko korosi ataupun potensi degradasi material.







8 - 8/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


7.  Perencanaan pondasi jembatan

Struktur bangunan bawah harus direncanakan  secara benar terhadap aspek
kekuatan dukung dan stabilitas, sebagai akibat beban struktur atas  dan beban
struktur atas dan harus mengikuti aturan-aturan yang ditentukan dalam Peraturan
Perencanaan Jembatan  (Bridge Design Code) BMS ’92, faktor-faktor yang perlu
diperhatikan adalah

a.  Analisis dapat dilakukan terpisah atau terintegrasi dengan analisis struktur
jembatan. Penggunaan  paket        software  komersil, harus dilakukan validasi
terlebih dahulu dengan  menggunakan contoh dari text book  dan dicek  secara
manual untuk mendapatkan keyakinan.

b.  Pondasi jembatan pada umumnya dapat dipilih dari jenis :

1)  Pondasi dangkal/pondasi telapak

2)  Pondasi caisson

3)  Pondasi tiang pancang (jenis end bearing atau friction)

4)  Pondasi Tiang Bor

5)  Pondasi jenis lain yang dianggap sesuai

c.  Penentuan jenis dan kedalaman pondasi dilakukan berdasarkan kondisi lapisan
tanah dan  kebutuhan  daya dukung untuk struktur bawah serta batasan
penurunan  pondasi. Secara umum kondisi dan kendala lapangan yang harus
dipertimbangkan adalah

1)  Pembebanan dari struktur jembatan 

2)  Daya dukung pondasi yang dibutuhkan

3)  Daya dukung dan sifat kompresibilitas tanah atau batuan

4)  Penurunan yang diijinkan dari struktur atas/bawah jembatan

5)  Tersedianya alat berat dan material pondasi

6)  Stabilitas tanah yang mendukung pondasi

7)  Kedalaman permukaan air tanah

8)  Perilaku aliran air tanah

9)  Perilaku aliran air sungai serta potensi gerusan dan sedimentasi

10)  Potensi penggalian atau pengerukan di kemudian hari yang berdekatan
dengan pondasi


8 - 9/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


d.  Khususnya untuk penggunaan pondasi tiang,  penentuan jenis dan panjang
tiang harus dilakukan  berdasarkan  kondisi lapangan di lokasi rencana
jembatan,  khususnya kondisi planimetri serta berdasarkan  atas evaluasi  yang
cermat dari berbagai informasi karakteristik tanah yang tersedia, perhitungan
kapasitas statik vertikal dan lateral, dan/atau berdasarkan riiwayat/pengalaman
sebelumnya.

8.  Perencanaan jalan pendekat

a.  Perencanaan jalan pendekat jembatan termasuk komponen  pelat injak harus
memperhatikan kesinambungan ukuran dan ketinggian jembatan. Apabila jalan
pendekat dibuat dari tanah urugan maka harus diperhatikan potensi penurunan
jangka panjang dari lapisan tanah pendukung/atau urugan tanah yang menjadi
tumpuan perkerasan jalan pendekat.

b.  Potensi penurunan tanah harus dihitung secara cermat berdasarkan  hasil
penyelidikan tanah.

c.  Perencanaan jalan pendekat harus mengacu kepada ketentuan yang telah
dijelaskan pada bagian VIII.2.

9.  Perencanaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman

a.  Perencanaan  komponen  bangunan pelengkap  dan pengaman  dalam
pekerjaan  perencanaan jembatan  harus  mengikuti  aturan-aturan  yang
ditentukan di dalam acuan:

-  Undang-undang RI No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan

-  Pedoman marka jalan, Pd T-12-2004-B

b.  Perencanaan komponen pelengkap dan pengaman jembatan meliputi:

-  Rambu dan marka pada jembatan

-  Pagar pengaman jembatan

-  Lampu penerangan pada jembatan

-  Struktur pengaman pada pilar jembatan terutama untuk  menghindari
tumbukan langsung dengan pilar jembatan (seperti fender pengaman atau
sejenisnya)






8 - 10/12

8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan


10. Penggambaran

Gambar rencana harus ditampilkan dalam format yang sesuai dengan  petunjuk
dari pengguna jasa dan/atau instansi yang berkompeten untuk  pengesahan
dokumen perencanaan. Gambar rencana harus ditampilkan dalam format A3
untuk  dokumen lelang dan Format A1 untuk  keperluan kegiatan pelaksanaan
konstruksi di lapangan. Gambar rencana harus terdiri dari urutan sebagai berikut:

a.  Sampul luar dan sampul dalam

b.  Daftar isi

c.  Peta lokasi jembatan yang dilengkapi dengan peta jaringan jalan eksisiting dan
petunjuk arah utara mata angin

d.  Daftar simbol (legenda) dan singkatan

e.  Daftar rangkuman volume pekerjaan

f.  Potongan memanjang, potongan melintang dan denah jembatan dengan skala
1:100

g.  Gambar detail dengan skala 1:20, yang mencakup pelat lantai kendaraan,
struktur atas, struktur bawah dan pondasi jembatan

h.  Gambar standar

11. Spesifikasi Teknik

 Penyusunan spesifikasi teknik harus mengacu kepada gambar rencana dan harus
memperhatikan semua aspek pelaksanaan konstruksi serta dapat menjelaskan
secara rinci metode dan urutan  pelaksanaan termasuk jenis dan mutu material
yang digunakan.

12. Volume Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya

Penyusunan jenis item pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi yang
digunakan,  perhitungan volume   pekerjaan  harus  dilakukan  secara   rinci
berdasarkan  daftar item pekerjaan yang dibuat sesuai dengan  gambar rencana
dan tabel perhitungan harus mencakup semua jenis pekerjaan.

13. Pelaporan dan Penyiapan Dokumen Lelang

a.  Dokumen Lelang


Bab I

: Instruksi Kepada Peserta Lelang







8 - 11/12


8. POS: Perencanaan Teknis Jembatan



Bab II

Bab III


: Bentuk Penawaran, Informasi Kualifikasi dan Perjanjian

: Syarat-syarat Kontrak


Bab IV       : Data Kontrak


Bab V

: Spesifikasi


Bab VI       : Gambar - gambar

Bab VII      : Daftar Kuantitas

Bab VIII     : Bentuk - Bentuk Jaminan

b.  Pelaporan

Laporan-laporan yang harus dibuat untuk  pekerjaan perencanaan teknis
jembatan adalah sebagai berikut :

1)  Laporan Bulanan.

2)  Laporan Antara, antara lain berisi

a).  Laporan Survey Pendahuluan

b).  Laporan Survey Topografi/Geodesi

c).  Laporan Survey Geoteknik

d).  Laporan Survey Hidrologi

e).  Laporan Survey Lingkungan

3)  Laporan Draft Awal

4)  Laporan Akhir, termasuk di dalamnya adalah dokumen lelang

























8 - 12/12